Search for:
We are expert in product certification arrangement services

SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Dirumuskan oleh  Komite Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN), SNI mengacu pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

Jika sudah sesuai ketetapan dan standar yang berlaku, sebuah barang atau produk akan memperoleh label SNI. 

Dilansir dari Indonesia.go.id, label ini menjamin kelayakan dan mutu produk, sehingga aman digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat.

Manfaat label SNI Dari sisi konsumen atau masyarakat, label SNI bisa menjadi jaminan bahwa produk layak pakai dan digunakan sehingga layak dibeli atau dipinang.

Karena sudah sesuai dengan syarat dan ketetapan dari pemerintah, maka barang tersebut aman dan banyak hal positif yang bisa diambil dari produk tersebut.

Nah dari sisi produsen, label SNI juga bisa membawa banyak manfaat. Label SNI melindungi hak dan kewajiban dalam proses produksi maupun pemasaran barang.

Ketika produk sudah berlabel SNI, maka pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk menembus berbagai lapisan pasar.

Berbagai pasar akan lebih terbuka menerima produk yang sudah berlabel SNI dari pada produk yang belum memiliki label SNI.

Cara mengurus label SNI

Sebenarnya mengurus label SNI tidaklah sulit. Hanya saja banyak pelaku usaha yang masih belum mengerti cara mengurusnya, juga manfaatnya.

Berikut ini langkah mengurus label SNI:

  1. Mengisi formulir permohonan SPPT SNI

Langkah pertama adalah mengisi formulir yang menjadi syarat utama pembuatan label SNI. SPPT SNI sendiri adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI.

Untuk melengkapi formulir, Anda membutuhkan kelengkapan dokumen seperti:

  • Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN (syarat ini khusus produk import dari luar negeri).
  1. Verifikasi permohonan

Setelah mengisi formulir, maka akan dilakukan verifikasi permohonan oleh LSPro mengenai jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

Setelah verifikasi selesai, Anda akan disodori invoice mengenai biaya yang harus dibayarkan.

  1. Audit sistem manajemen mutu produsen

Langkah ketiga adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu.

Di tahap ini petugas akan melakukan pengecekan soal kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu produsen yang menjadi syarat SPPT SNI.

  1. Pengujian sampel produk

Pengujian mutu produk dilakukan oleh tim LSPro. Proses pengujian dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi.

Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, maka pengujian membutuhkan adanya saksi.

Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

  1. Penilaian sampel produk

Setelah melalui beragam pengujian,  laboratorium penguji akan menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. 

Bila hasil tak memenuhi persyaratan SNI, produsen diminta melakukan pengujian ulang. Bila hasil tetap tak sesuai, maka permohonan SPPT SNI akan dibatalkan atau ditolak.

  1. Keputusan sertifikasi

Jika hasil uji lolos persyaratan, maka produk dan berbagai dokumen persyaratan akan dirapatkan oleh tim di rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro.

  1. Pemberian SPPT SNI

Setelah rapat selesai, LSPro-Pustan akan memberikan klarifikasi kepada pelaku usaha mengenai SPPT SNI.

Pemberian SPPT SNI atau label SNI didasarkan hasil evaluasi produk yang memenuhi beberapa aspek seperti kelengkapan administrasi sebagai aspek legalitas, ketentuan SNI, proses produksi serta sistem manajemen mutu yang bisa digunakan untuk menjamin mutu produk.

Biaya pengurusan label SNI ini sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007, yaitu sebesar Rp 10-40 juta. Namun ini sangat tergantung dari produk, lokasi pabrik maupun jumlah SNI produk yang diajukan.

× Klik untuk WA disini...